HUKUM & KRIMINAL

Tim Landak Kembali Ringkus Pencuri Buah Sawit

 

Musi Rawas.SP. Pukul 03.00 wib dini hari tak menyurutkan pelaku Suparman alias Upek (32) alamat Sp 1 Blok B dusun ll Desa Pelita Jaya kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas, untuk melakukan tindak pencurian buah sawit.

Komplotan pelaku yang terdiri dari Hendri, Zainal, Zulkarnain (DPO), Wewep(DPO), Jefri(DPO) melakukan pencurian buah Sawit milik korban Mahmudi (48) alamat masih desa dan kecamatan yang sama.

Kejadian bermula, Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira jam 03.00 wib dini, komplotan pelaku ini dengan menggunakan Egrek mengambil dan memanen buah sawit milik korban Mahmudi.

Menurut Mahmudi, pelaku mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut disuatu tempat, kemudian korban bersama dengan warga lain memergoki pelaku hingga pelaku melarikan diri.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melaui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan pada tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diamankan.
” Pelaku sudah dibawa ke mapolres Musi Rawas untuk di mintai keterangan nya, berhasil diamankan 60 janjang buah kelapa sawit ” pungkas Kasat. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page