HUKUM & KRIMINAL

Pemkot di Geruduk Wartawan Pertanyakan Motif Somasi

 

Lubuklinggau.SP. Puluhan awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Silampari Bersatu (AWSB) geruduk pemerintah kota Lubuklinggau, Senin (14/06/2021).

Aksi tersebut merupakan solidaritas kepedulian terhadap sesama awak media yang mana akibat dari suatu pemberitaan yang di anggap sepihak oleh Pemkot Lubuklinggau.

Diawali oleh koordinator aksi, Zainuri yang mempertanyakan kenapa produk dari sebuah karya jurnalis dianggap atau di tanggapi dengan undang-undang hukum pidana, tentunya dengan begitu akan berdampak sangat merugikan dunia jurnalis itu sendiri, padahal maju mundur suatu daerah tergantung daripada peran media.

” Kalau memang ada ruang hak jawab kenapa tidak memakai jalur itu, implikasinya tentu awak media merasa was-was apabila menerbitkan suatu karya tulis akan selalu dibayang-bayangi oleh kalimat Somasi ” cetus Zainuri.

Senada juga disampaikan oleh Efran, dirinya sama mengartikan dengan mensomasi suatu media sedangkan ruang hak jawab diberikan otomatis secara tidak langsung kreativitas suatu media menjadi tidak berkembang.

” Sangat bertentangan sekali dengan fungsi media yang salah satunya adalah memberi kontrol terhadap suatu kebijakan, apalagi pemberitaan tersebut adalah hasil rilis dari HMI yang notabene kredibilitas nya tidak diragukan, ” tegas Efran.

Aksi kemudian diterima oleh pihak Pemkot untuk dilanjutkan dengan audensi. Penegasan kembali dinyatakan oleh pihak Pemkot yang disampaikan oleh H Rahman Sani bahwa memang sekiranya apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, pihak Pemkot tetap menggunakan jalan Somasi untuk meminta klarifikasi.

” Pihak Pemkot bukan anti kritik atau terkesan arogan, persilahkan mengeritik tetapi yang bersifat membangun, media juga seharusnya memberikan pemberitaan yang berimbang jangan tahu-tahu berita sudah muncul ” jelas Sekda H Rahman Sani.

Sambung Sekda, terkait pemberitaan yang di bahas ini, ada indikasi mendiskreditkan oknum tertentu dan belum ada konfirmasi ke pihak yang menjadi Nara sumber berita, Somasi sendiri bukan selalu identik dengan hukum tetapi lebih kepada memberi arahan dan mengingatkan. Sepakat sekda dan kuasa hukum Pemkot Insani SH.

Audensi yang alot tersebut sempat menyita waktu hingga 3 jam lebih, akhirnya diambil kesepakatan untuk menyelesaikan audensi dengan penyampaian harapan awak media agar pihak Pemkot Lebih mengutamakan ruang hak jawab dan jangan ada upaya kriminalisasi media.

Tampak mediasi tersebut dihadiri oleh Sekda kota Lubuklinggau H Rahman Sani, Kuasa hukum Pemkot Insani SH, Sekretaris Kominfo Lubuklinggau Febrio Fadilah, perwakilan Polres Lubuklinggau dan awak media. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page