Muscablup Pramuka Diduga Ilegal, Bukhori Buka Suara
Muratara.SP. Atas beredarnya surat undangan rapat koordinasi dengan agenda Muscablub Pramuka Muratara yang diduga untuk menyalip kepimpinan Abastari Ibrahim, Selasa (15/06/2021) diwarnai polemik.
Dijadwalkan Muscablub itu digelar di Saung Minang Pemuda Jaya. Terlihat undangan tersebut ditandatangani oleh Dr. Bukhori SH,MH selaku ketua tim penyusun Muscablub Pramuka Muratara berdasar perintah Bupati Muratara Nomo 800/041/MRU/2021.
Terkait hal tersebut, Abdul Aziz SH selaku kuasa hukum Abastari Ibrahim menyampaikan sanggahan terbuka atas kegiatan tersebut.
1. Menyayangkan sikap Bupati Muratara atas Tindakan yang keliru, Ilegal dengan mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan muscablup terhadap kepemimpinan yang sah saudara Abastari Ibrahim yang telah di SK kan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel No 15 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020 untuk Periode 2020-2025.
2. Muscamlub Pramuka Muratara yang berdasarkan Perintah Bupati Muratara adalah Tindakan Melanggar Hukum dan bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka Nomor 7/Munas/2018 pada pasal 116 s/d 118 yang merupakan AD/ART hasil Munas X Gerakan PRAMUKA.
3. Berdasarkan UU. No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka pada pasal 36 dan 37 posisi Pemerintahan daerah membimbing, mendukung, memfasilitasi baik Anggaran maupun fasilitas untuk kegiatan Pramuka, bukan melalukan intervensi atau memecah bela, menarik fasilitas Gerakan Pramuka di Muratara.
4. Tindakan Bupati Muratara memerintah Muscablub dengan menunjukkan saudara Dr. BUKHORI, SH MH sebagai ketua tim penyusun Muscamlub adalah Tindakan kesewenang-wenangan dan perbuatan Melawan hukum.
6. Menyayangkan Tindak Pemerintahan Daerah Muratara dengan tidak mendukung Gerakan Pramuka, dengan melakukan Tindakan Angkat Kaki nya Gerakan Pramuka dari Gedung dan Bangunan yang dijadikan Kesekariatan serta Penarikan Mobil Operasional Pramuka.
5. Menyampaikan Kepada Ketua Tim Penyusun Muscablub Pramuka Muratara untuk membatalkan kegiatan tersebut serta Bupati Muratara untuk Menarik Surat Perintah Muscablub Pramuka Muratara Nomor 800/041/MRU/2021.
Terpisah, Dr. Bukhori SH,MH yang didaulat menandatangani surat undangan dengan acara rapat koordinasi persiapan Muscablub membenarkan akan ada rencana rapat internal pra Musdalub.
” Ini rencana rapat internal, pra Musdalub dengan mengundang 7 korwil se Kabupaten Musi Rawas Utara, ” ungkap Bukhori.
Berhubung yang hadir cuma 2 korwil kecamatan Karang Jaya dan perwakilan kecamatan Karang Dapo maka di anggap tidak memenuhi kuorum.
” maka saya infokan kepada anggota rapat internal dibatalkan atau ditiadakan ” jelas Bukhori dengan lugas.
Saat di konfirmasi ke bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni atas keluarganya SK Bupati tentang Muscablub tersebut tidak ada jawaban hanya conteng biru dua. (Efran)