Setelah Muratara, Pekerja Lubuklinggau JugaTuntut Pesangon di MGM
Lubuklinggau.SP. Bukan hanya 32 pekerja Muratara, Hari ini Sebanyak 27 orang eks. Pekerja Lubuklinggau , PT. Mutiara Ganessha Makmur secara resmi Melaporkan tuntutan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau
” Sedangkan Tuntutan eks. Para Pekerja Muratara, PT. Mutiara Ganessa Makmur, sudah sampai ke mediator, karena mediasi tanggal 10 juni 2021, belum menemukan titik temu.”
Muhammad Syah,SH selaku kuasa hukum para pekerja hari ini secara resmi menyampaikan laporan kepada Disnaker Kota Lubuklinggau untuk melanjutkan tuntutan pekerjaan kepada Ir. Eddy Saputra Selaku Direktur Utama PT. MGM
” Surat kami hari ini diterima langsung oleh Heru Prayudha, S. STP, MM selaku Kasi Penyelesaian PHI Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau ” ungkap Dimas panggilan akrab kuasa hukum korban pekerja.
Tambah Dimas, Sungguh kami menilai sangat tidak wajar 27 pekerjaan ini, satu rupiah pun tidak diberikan Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Perusahaan Pimpinan Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (Persero) WS2JB.
Hari ini secara lengkap Dokumen Laporan kami sampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, meliputi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor Kontrak 032/SPK/DAN.02.03/IV/HAR-DIST/LHT/2015 antara PT. PLN (Persero) WS2JB Area Lahat dengan PT. Mutiara Ganessha Makmur, Bukti Setor DPLK beserta dokumen lainnya.
” Sangat jelas dan tegas Berdasarkan Dokumen Kontrak SPK PLN tersebut pada Pasal 19 ayat (2) poin b angka (2) dan (3) serta Surat PKWTT pada pasal 11 ayat (1) ada kewajiban hukum untuk membayar Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ” tandas lawyer muda ini.
Dilanjutkan Kuasa Hukum Muhammad Syah,SH sapaan akrab Dimas, eks Para Pekerja PT. Mutiara Ganessha Makmur, Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau segera menindaklanjuti pengaduan para Pekerja, Agar mengagendakan pertemuan, sesuai dengan kewenangan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau.
Disisi lain, Heru Prayudha, S. STP, MM selaku Kasi Penyelesaian PHI Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, tadi surat sudah kita terima, dan sekarang sedang dalam proses dinaikkan ke meja pimpinan, sekarang masih menunggu disposisi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, mengenai kapan dilakukan agenda pertemuan, Untuk agenda pertemuan.
” Kalau persyaratan mediasi sudah lengkap nanti akan kita sampaikan permohonan bantuan tenaga mediator ke disnaker kabupaten Musi Rawas, karena kita untuk sekarang belum ada mediator jadi untuk tanggal nanti mediator yang menentukan ” tutup Kabid Heru.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lanjutan ke pihak PT. Mutiara Ganessa Makmur atas laporan pekerja ke Disnaker kota Lubuklinggau. (*)