PEMERINTAH

Kejaksaan Negeri Muba Sosialisasi Pemahaman Perundangan-undangan Ke Masyarakat

 

Muba.SP. Melaksanakan apa yang sudah menjadi prioritas kejaksaan Agung pusat, kejaksaan Negeri Muba kembali mensosialisasikan 7 program prioritas Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin.

Kali ini kepala kejaksaan negeri Muba Marcos MM Simare Mare, SH, MHum diwakili oleh Kasi Intel Abu Nawas, Asroni SH dan Risna turun gunung mendatangi pelaku usaha ilegal Drilling atau pelaku minyak mentah di kecamatan Keluang, kabupaten Muba. Sabtu (12/06/2021).

Dalam kegiatan tersebut tim Kasi Intel Kejari Muba bertemu dengan beberapa masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan dan pengeboran, salah satunya Komar.

” Kami kaget ada baju dinas yang berasal dari kejaksaan kami pikir mau nangkap tidak tahu nya hanya memberi wejangan dan sosialisasi ” ungkap Komar harap-harap cemas.

Memang seperti itulah kondisi masyarakat yang setiap kali kami temui cerita Abu Nawas Kasi Intel Kejari Muba ini.

Awalnya dijelaskan Kasi Intel Kejari Muba ke awak media Silamparipers.com bahwa giat tersebut adalah bagian dari 7 prioritas program Kejaksaan Agung Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin di awal tahun kemarin yang salah satunya adalah program Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

” Sangat penting kita beri pemahaman kepada penduduk agar tidak tabu dengan aturan hukum dan sebuah perundang-undangan yang bisa menjerat masyarakat ” sebut Kasi Intel Abu Nawas.

Selanjutnya tambah Abu Nawas, Bahwa hukum ini berkembang sesuai dengan zamannya, terkadang banyak masyarakat tidak tahu akan akibat perbuatannya dia bisa jadi pesakitan di pengadilan, makanya bentuk upaya kami sebagai Jaksa yang bertugas di kejari Muba untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan larangan pemerintah terhadap pengelolaan hasil bumi secara illegal.

” Sekarang kami hadir ditengah masyarakat karena kami adalah bagian dari masyarkat itu sendiri ” pungkas Abu Nawas. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page