HUKUM & KRIMINAL

Kodok Curi Rumah Warga 

 

Musi Rawas.SP. Rodi Parizon ST (48) warga desa Tegalrejo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas terpaksa menelan kerugian sebesar 7 juta rupiah akibat ulah Kodok.

Adalah Hermanto alias Kodok (35) alamat jalan Kandis kelurahan Ulak Surung kecamatan Lubuklinggau ll kota Lubuklinggau terpaksa berurusan dengan penegak hukum atas ulah nya mencuri di desa Muara Beliti Baru kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula ketika pada hari Minggu (06/06/2021) Kodok melakukan aksi mencongkel rumah korban tapi nahas pelaku ketahuan oleh Edi Susanto (37) dan Herly Yupiansyah (30) Warga desa Muara Beliti Baru.

Tersangka Kodok bersama salah satu anggota Polsek Muara Beliti

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik diwakili oleh Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya kemudian memerintahkan Kanit. IPDA Febri Muryanto S.psi untuk melakukan pengejaran kepada pelaku.

” Awalnya saksi Edi Susanto mencurigai suara bising di sebelah rumahnya, kemudian saksi mengecek dan ternyata ada pelaku yang sedang mencongkel seng bangunan milik korban, kemudian saksi pulang untuk memberitahu saksi lainya Herli Yupiansyah setelah itu kedua saksi mendatangi pelaku” ujar Kapolsek.

Tambahnya, sempat terjadi perkelahian sebelum Kodok kabur. ” Merasa aksinya ketahuan Kodok mencoba untuk melawan tetapi akhirnya melarikan diri ” sebut kasat.

Sambung Kasat, akhirnya tim Polsek Muara Beliti berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 3 keping seng ukuran 9 kaki dan akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. (Efran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page