HUKUM & KRIMINAL

Di Sukamerindu Pencuri Berikut Penadah Sawit Berhasil di Ringkus

 

Musi Rawas.SP. Satu warga Suka Merindu, satu warga Suka Mana dan satu lagi warga kelurahan Terawas berhasil ditangkap tim Landak Polres Musi Rawas. Rabu(02/06/2021).

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan tersebut yakni Fauzi (59) dusun lll Desa Suka Merindu kecamatan STL ULU Terawas, Iwan Efendi (30) warga desa Suka Mana kecamatan STL ULU Terawas.

Sedangkan penadah Toni Gunawan (39) warga kelurahan Terawas kecamatan STL ULU Terawas.

Ketiga pelaku dilaporkan oleh Iskandar (48) warga dusun lll Desa Suka Merindu kecamatan yang sama.

Dua pelaku pencurian sawit Fauzi dan Iwan Efendi

 

Di duga penadah Toni Gunawan

Kronologis penangkapan bermula ketika pada hari Rabu tanggal 2 juni 2021 sekira jam 09.00 Wib. pelaku Fauzi dan Iwan terlihat oleh Sugio sedang memanen sawit milik Iskandar, mendengar hal tersebut Iskandar melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku kemana mereka menjual hasil Sawit curiannya.

Atas kejadian tersebut kemudian Iskandar melaporkan kasus pencurian yang di alami kepolres Musi Rawas, tim Landak kemudian meluncur ke TKP dan berhasil meringkus ketiga tersangka di hari yang sama.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan membenarkan kejadian tersebut.

” Pelaku ditangkap berdasar LP/B- 54/ VI / 2021/Res Mura ktiga pelaku diamankan sewaktu dikediaman masing-masing ” terang Kasat.

Berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 200 janjang dengan berat sekitar 4 ton dengan kalkulasi nominal Rp 8.800.000 turut disita 3 unit motor bebek dan 1 unit mobil Carry warna biru dengan BG-9746-HB. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page