HUKUM & KRIMINAL

Sabu 2 Kg Hakim PN Lubuklinggau Vonis Hanya 15 Tahun

 

LUBUKLINGGAU.SP. Empat (4) terdakwa bandar dan kurir dengan barang bukti lebih dari Dua (2) Kilogram sabu – sabu, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 Tahun Kurungan Penjara dengan Denda Rp 5 Milyar Subsider 6 Bulan.

Ke empat (4) terdakwa ini ialah Andre Giopano (23 tahun),Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).

Sidang Vonis terhadap Bandar dan Kurir tersebut dihadiri Hakim Ketua Faisal SH bersama Hakim Anggota Ferdinaldo H.Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau, Kamis (3/5/2021).

Sementara, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan seumur hidup terhadap ke Empat terdakwa ini.

Atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 tahun kurungan penjara terhadap ke 4 terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan memikirkan lagi untuk mengajukan banding atau tidak.

“Sesuai dengan KUHAP JPU punya waktu 7 hari untuk pikir – pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Adhe Chaidir kepada wartawan melalui pesan WhatsApp nya. Kamis (3/06/2021).

Terpisah, sebelumnya menurut Jaksa Rianto Ade Putra saat membacakan tuntutan kepada empat terdakwa hal yang memberatkan mereka adalah karena terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.

“Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi inteligen Aan Tomo didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.

“Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6000 butir ekstasi,” ungkapnya.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

“Jenjang proses tuntutan kita runutnya sudah ke Kejati, artinya tuntutan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas diwilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musirawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan kewilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page