Tak Hanya Pelaku Curas Ternyata Zainal Juga Miliki Home Industri Senpi Rakitan
Musi Rawas.SP. Warga desa Pelita Jaya dibuat geger oleh Zainal Aripin (42) pelaku yang beralamat dusun ll blok B kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas.
Bagaimana tidak, berawal dari kasus pencurian dan pemberatan ternyata pelaku Zainal adalah pemilik pabrik rakitan senpi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Romi SH, MH dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah nya.
” Pada tanggal 02/06/2021 tersangka kita tangkap, dalam pengembangan kasus diketahui pelaku di Ketahui menyimpan senpi rakitan, setelah di telusuri kebenaran nya memang benar ” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pada tanggal 03/06/2021 Kapolsek sendiri turun tangan melakukan penggeledahan di sekitaran rumah tersangka, benar ditemukan 4 pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berada dikandang kambing yang berjarak lima meter dari rumah pelaku atau tepatnya dibelakang rumah pelaku yang mana senpira tersebut 1 pucuk disimpan di bawah tumpukan pelepah sawit di bawah kandang kambing dan 3 pucuk lagi disimpan di bagian atas kandang kambing.
” kembali dilakukan penggeledahan didalam rumah kembali ditemukan peralatan lengkap dan bahan-bahan pembuatan serta peralatan lengkap untuk alat produksi ” tandas Kapolsek AKP Romi.
Menurut Kapolsek pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Drrt No.12 thn 1951 ” sekarang sedang dilakukan pengembangan kemana pelaku memasarkan hasil produksi nya, pengakuan pelaku baru satu tahun membuka home industri senjata rakitan tersebut ” pungkas kapolsek. (Efran)