Tuntutan Bayar Pesangon Eks Pekerja MGM Lanjut ke Mediator
Muratara.SP. Sebanyak 32 orang eks. Pekerja PT. Mutiara Ganessha Makmur secara resmi hari ini Melanjutkan tuntutan kemediator hubungan industrial.
” Saya selaku kuasa hukum pekerja hari ini secara resmi menyampaikan kepada Disnaker Muratara untuk melanjutkan tuntutan pekerjaan kepada Ir. Eddy Saputra Selaku Direktur Utama PT. MGM untuk di terusan ke Mediator ” ujarnya.
Lanjutnya, surat kami hari ini diterima langsung oleh Fery Aprianto, S. Sos, MM selaku Kabid Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Muratara, sebagai tindak lanjut Risalah Perundingan Bipartit 27 Mei 2021.
Berkaca dari hal tersebut, sungguh kami menilai sangat tidak wajar 32 pekerjaan ini, satu rupiah pun tidak diberikan Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Perusahaan Pimpinan Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (Persero) WS2JB.
Dengan demikian hari ini secara lengkap Dokumen pembuktian kemediator telah kami sampaikan, meliputi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor Kontrak 032/SPK/DAN.02.03/IV/HAR-DIST/LHT/2015 antara PT. PLN (Persero) WS2JB Area Lahat dengan PT. Mutiara Ganessha Makmur, Bukti Setor DPLK beserta dokumen lainnya.
Sangat jelas dan tegas Berdasarkan Dokumen Kontrak SPK PLN tersebut pada Pasal 19 ayat (2) poin b angka (2) dan (3) serta Surat PKWTT pada pasal 11 ayat (1) ada kewajiban hukum untuk membayar Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
” Dalam waktu dekat kami akan menemui manajemen PT. PLN (Persero) WS2JB Area Lahat agar membantu untuk persoalan ini, sebagai perseroan milik Negara PLN mempunyai kewajiban hukum membantu atas persolaan PT. MGM yang tidak melaksanakan kewajiban hukum yang tercantum dalam Kontrak dengan PLN. Abdul Aziz, SH ” tutupnya. (Efran)