Putusan DKKP, Komisioner KPU Muratara Langgar Kode Etik
Muratara.SP. Pengaduan Abdul Aziz, SH ke DKPP untuk seluruh Komisioner Muratara selaku kuasa hukum Paslon Syarif-Surian pada Pilkada Muratara 2020 dengan Nomor Perkara 105-PKE-DKPP/III/2021 telah di bacakan Putusan nya hari ini Rabu 2 Juni 2021.
Didalam amar putusan nya yang disiarkan secara live melalui akun fecabook dan canel yuotube DKPP menyatakan bahwa Seluruh Kominisoner KPU Muratara melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Majelis Hakim DKPP menerima pokok aduan Abdul Aziz dan Menolak Jawaban Teradu. Menyatakan Teradu (Komisioner KPU Muratara) terbukti melanggar Kode etik. Teradu dinyatakan melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 huruf (a), Pasal 15 huruf (e) dan Pasal 16 huruf (e) dan diberikan sanksi peringatan.
” Saya selaku pelapor, mengapresiasi atas putusan DKKP yang menyatakan bahwa Seluruh Kominisoner KPU Muratara melakukan pelanggaran Kode Etik pada peristiwa 20 Januari 2021 yang pembukaan kotak suara tidak melibatkan saksi paslon Syarif-Surian sebagai Pokok aduan. Meskipun hanya mendapat sanksi Peringatan ” imbuh pengacara muda ini.
Terbukti nya pokok aduan ini, merupakan sebuah pembuktian bahwa KPU Muratara didalam menjalankan tugas nya tidak profesional dan tidak kredibel, ini menjadi catatan khusus para komisioner ini dalam penyelenggaraan pemilu, kedepan mereka tidak layak lagi menjadi penyelenggara.
Tindakan mereka yang menyatakan bahwa pembukaan kotak suara tampa saksi dibenarkan menurut hukum adalah cara pandang yang berbahaya dan merusak tatanan demokrasi kita, itu cara pandang demokrasi kriminal.
Dalam penyelenggaraan pemilu Kode Etik adalah mahkota nya, penyelenggara yang berintegritas dan profesional bukan hanya jargon tetapi harus tercermin dalam seluruh Tindakan penyelenggaraan itu sendiri.
” Sesuai dengan Putusan hari ini secara jelas dan tegas DKPP Menyatakan Komisioner KPU Muratara melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 pada pasal 13 huruf (a), Melanggar Prinsip Terbuka, Pasal 15 huruf (e) Melanggar Prinsip profesional dan Pasal 16 huruf (e) melanggar prinsip akuntabilitas ” . Tutup Abdul Aziz, SH