HUKUM & KRIMINAL

Polres Mura Tangkap Dua Oknum Judi Bola Gelinding di Desa Batu Gane

 

Musi Rawas.SP. Berani membuka permainan judi bola Gelinding di kecamatan Selangit kabupaten Musi Rawas, akhirnya Wahyudi Afriansyah Putra (29) warga jalan Jambi Lama RT 02, Kelurahan Petanang Ilir kecamatan Lubuklinggau Utara l kota Lubuklinggau dan Redi Saputra (27) kelahiran desa Taba Gindo dusun ll kecamatan Selangit kabupaten Musi Rawas terpaksa meringkuk di sel tahanan.

Kejadian bermula ketika pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, sekira pukul 22.00 wib, kedua pelaku membuka permainan judi bola Gelinding didesa Batu Gane. Mendapat laporan warga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada saat sedang melayani pemasang judi bola Gelinding.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian.

” Atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/A-79/V/2021/Sumsel/Res.Mura, tanggal 31 Mei 2021 berhasil dikumpulkan 1 unit Handphone Realme warna biru, 1 buah meja bola gelinding, dua buah aki merk Honda dan Quantum, 1 buah kayu balok, 1 buah tas merk polo warna cokelat, 1buah alas terpal, 1 buah bola lampu dengan kabal sambungan, dan 1 buah bola gelinding ” ujar kasat. Rabu (02/06/2021).

Untuk selanjutnya kedua pelaku sudah dibawa ke polres Musi Rawas untuk perkembangan kasus. (Efran)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page