Tegas..! Kapolres Musi Rawas Pecat Anggota Terlibat Narkoba
Musi Rawas.SP. adalah Brigpol Ghozali Badaruddin Nur, terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian republik Indonesia lantaran melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
” Sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/362/IV/2021 tertanggal 30 April 2021 2021, tetang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri. Hari ini, kita telah lakukan PTDH terhadap Brigpol Ghozali Badaruddin Nur dari dinas polri,” kata AKBP Efrannedy.
Efrannedy menegaskan, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang berani melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, akan menanggung akibatnya sesuai aturan serta, tidak ada toleransi.
” Saya pun ingatkan kepada anggota lainya, jangan kalian sekali kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Ya, disini kita tidak pandang bulu, jika benar terbukti. Siap-siap saja menerima resikonya,”tuturnya. (*)