Lengkapi Berkas, Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Kembali Diperiksa
PALEMBANG.SP. Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, kembali diperiksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (31/5/2021).
Dari pantauan sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat tersangka Dwi Kridayani, keluar dari gedung Kejati, menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, yang tertutupi oleh jilbab panjang yang dikenakannya.
Tanpa memberikan sepatah katapun Dwi Kridayani, langsung bergegas naik ke mobil yang akan membawanya kembali ke Rutan Wanita di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Selang satu jam kemudian, ketiga tersangka lainya yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, dan Yudi Arminto juga keluar dari gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan dari petugas kejaksaan.
Menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol ketiganya digiring ke mobil tahanan, untuk dikembalikan lagi kerumah Tanahan (Rutan) Pakjo Palembang.
Ketiga tersangka juga sama tidak memberikan keterangan apapun kepada kepada awak media yang telah menunggunya hingga sore.
“Alhamdulillah sehat,” hanya kalimat tersebut yang diucapkan tersangka Eddy Hermanto.
Aulia Rahman SH kuasa hukum Eddy Hermanto, juga tampak terlihat keluar masuk gedung Kejati Sumsel. Namun saat dimintai tanggapannya, tidak banyak kata yang dikatakan olehnya.
“Benar klien kita tadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel, ujarnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan bahwa hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Benar hari ini empat tersangka kasus Masjid Sriwijaya kembali diperiksa guna melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan pada keempatnya dimulai dari pukul 10.00 wib,” ujar Khaidirman.
Diberitakan sebelumnya, Tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada rumah tersangka Eddy Hermanto yang berada dikawasan Villa Kedamaian II, Kalidoni, Palembang.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan menyegel 2 buah berangkas dari rumah tersangka tersebut.
Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Eddy Hermanto. Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020.
Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya.
Untuk diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)