Kasus Anggaran DPRD PALI Bendahara Sekwan Pali Akui Terima 50 juta
PALEMBANG.SP. Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa Mujarab Bendahara Sekretariat DPRD dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (31/5/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Abu Hanifah SH MH, terdakwa Mujarab mengakui menerima sejumlah uang sebesar Rp 50 juta diberi oleh terdakwa Arif Firdaus (Sekwan DPRD Pali) yang saat ini masih DPO secara paksa.
“Uang itu saya terima dari Arif Firdaus sebesar Rp 50 juta, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap terdakwa.
Terdakwa juga membeberkan terkait Surat Perintah Jalan (SPJ) anggota dewan ada sebanyak Rp 3 miliar lebih yang belum ada laporan ke bendahara sekretariat DPRD Pali sementara ada sekitar Rp 2 miliar mengeluarkan uang persedian dan sudah sesuai tahap pencairan.
Dalam persidangan terdakwa Mujarab juga mengungkapkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus yang ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini turut menggunakan uang sekitar 3 hingga 4 miliar dari jumlah Rp 7,6 miliar total anggaran kerugian negara.
“Diketahui juga aliaran dana sekitar Rp 100 juta diberikan kepada orang yang bernama Aprianjaya, yang saya tahu adik dari pak Arif Firdaus sendiri, untuk apa saya tidak tahu,” ungkapnya.
Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa Mujarab mengatakan, pihaknya sedikit kesulitan, pasalnya terdakwa Arif Firdaus saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Dari awal kasus ini naik, keberadaan terdakwa Arif Firdaus tidak diketahui keberadaannya. Sidang ini dapat dikatakan Sidang In Absentia,” jelas Supendi seusai sidang.
Namun demikian Supendi, mengaku masih akan memperlajari dan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
“Sidang selanjutnya beragenda tuntutan. Setelah itu, kita pastikan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ini, menetapkan Mujarab sebagai tersangka. Hal sama juga ditetapkan pada Arif Firdaus selaku Plt Sekwan DPRD PALI tahun 2017 yang saat ini ditetapkan DPO.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Mujarab yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (Den)