Salah Satu Program Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau Dilaporkan ke Kejari
Lubuklinggau.SP. Terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dinas PUPR (Perkim) kota Lubuklinggau yang dinilai janggal oleh publik sehingga memantik pihak Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam press releasenya, Sabtu(29/05/2021) Front Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) melaui Sekretarisnya Nopran menuturkan dugaan potensi program BSPS tersebut merugikan hak-hak masyarakat yang berhak menerima.
Sebagai informasi, Penerima program BSPS sendiri berjumlah dengan total penerima sebanyak 75 unit dengan rincian anggaran Rp. 17.500.000,00 juta(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) di kelurahan Rahma kecamatan Selatan l.
” Memang benarkan bahwa laporan yang kami ajukan Sekitar Tanggal 30 April 2021, adalah bentuk dari pembelaan terhadap masyarakat di mana program tersebut di duga kuat sangat merugikan masyarakat, bayangkan yang mau mendapatkan rumah tersebut harus membeli/membayar 35 juta sampai 41 juta dalam satu unit rumah ” beber Nopran.
Terpisah Kabid perumahan Candra “benar BSPS itu di anggarkan di tahun 2020 dengan jumlah penerima sebanyak 75 orang” sebutnya dengan singkat. (Tim)