Polres Lubuklinggau Grebek Tempat Transaksi Narkoba
Lubuklinggau.SP. Penggerebekan kasus narkotika kembali dilakukan oleh kapolres kota Lubuklinggau, Jumat (28/05/2021).
Pelaku adalah Iwan Suwendi(37) kelahiran Sumedang, provinsi Jawa Barat warga jalan H Said Kelurahan Bandung Ujung, kecamatan Lubuklinggau l kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono diwakili Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menuturkan proses penggerebekan pelaku Iwan terjadi pada malam hari setelah menerima informasi dari masyarakat.
” Pelaku ditangkap berdasar laporan LP / A- 76 / V / 2021 / SUMSEL / Res LLG
tanggal 28 Mei 2021. Berhasil juga ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,14 gram ” sebut Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi.
Tambah Kasat Narkoba, seratus hukum Iwan akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
” Pada saat penggerebekan di saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan barang bukti berupa lima bungkus klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram. Selanjutnya terhadap pelaku kita upayakan lidik dan kejar pemasok terhadap pelaku ” pungkas Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi. (Efran)