Proyek Diknas Mura, Disinyalir Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
MUSI RAWAS.SP. Proyek pengadaan dan pemasangan tempat cuci tangan untuk SD, SMP, SMA, SMK dengan pagu Rp 420.750.000,00 bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tambahan dan pengadaan dan pemasangan tempat cuci tangan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan pagu dana Rp 272.800.000,00 bersumber dari DID tambahan tahun 2020 diduga melanggar Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kuatnya sinyalemen lebih bayar dari paket pengadaan tersebut terlihat dari besarnya dana yang di anggarkan sehingga disinyalir berpotensi rawan penyimpangan.
Berhasil dihimpun awak media, dari beberapa dokumen tersebut terlihat seperti asal comot atau copy paste. hal ini bisah dibuktikan dengan adanya dua nama PPK dalam satu paket tersebut, padahal secara legalitas hal ini tidak mungkin terjadi karena PPK dalam melaksanakan tugas sudah ada yang membidangi bagian masing-masing yaitu Dirtek, Dirlab dan peneliti dokumen.
PPK juga dalam melakukan verifikasi sudah ada bidangnya tersendiri yang bisah menghilangkan potensi adanya ada dua nama dalam satu proyek tersebut. Adapun dua nama tersebut yakni Rocky Raymon Tobing, ST dan Hartoyo, M.pd.
Akibatnya, Tentu secara kasat mata PPK selaku pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan. Sangat berpeluang tidak memainkan peran yang semestinya selaku PPK.
Selanjutnya, terkait dengan dokumen pelaksanaan anggaran, Apabila PPK tidak menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 83 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi ke pihak dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas atas adanya kejanggalan tersebut. (Efran)