HUKUM & KRIMINAL

Sengeketa Tanah Suhairi Ancam Ayunkan Parang

MUSI RAWAS.SP. Anggota Satuan Reskrim Polres Mura membekuk, Suhairi alias Suhai (51), di kediamannya, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (26/5/2021).

Tersangka dibekuk diduga mengancam, Kadarusman (56) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang.

Aksi pengancam tersebut terjadi, di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/3/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa tersangka terpaksa dibekuk, karena terlibat perkara pengancaman.

“Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku, motifnya permasalahan tanah”  terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadian pengancaman terjadi, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban, sambil berkata, “KU BUNUH KAU”.

Lalu, korban mundur dan terjatuh, kemudian tersangka dilerai dengan cara dipegang oleh saksi berinisial SL, lalu sajam tersebut di rebut oleh SL.

“Merasa, tidak senang dan terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 20 / III / 2021/ Sumsel/ Res.Mura , tanggal 28 Maret 2021.

Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, setelah diketahui anggota langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, anggota langsung bergerak cepat meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, sesuai dengan perkara yang menjeratnya.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB, sebilah senjata tajam jenis parang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page