HEADLINE

Deadlock Pekerja vs Eddy Saputra Lanjut ke Mediator 

 

Muratara.SP. Pertemuan Disnaker Muratara antara 32 Pekerja dan PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) tidak membuahkan hasil atau deadlock. Mewakili Direktur PT MGM Advokat Ilham, SH, MH dan Pihak Perkerja Advokat Abdul Aziz, SH.

Pertemuan yang dipimpin langsung Oleh Feri Aprianto, S.Sos, MM tersebut tidak ada solusi dikarenakan pihak PT. MGM merasa tidak Punya kewajiban untuk membayar Pesangon sebagai mana tuntutan Pekerja.

” Saya selaku Kuasa hukum pekerja kecewa dalam pertemuan hari ini, sesuai dengan pertemuan sebelumnya tanggal 10 Mei 2021 seharusnya pihak perusahaan menawarkan alternatif solusi. Tetapi faktanya berbeda ” ungkap lawyer kondang ini.

Alasan Perusahaan tidak mau membayar pesangon cenderung mengada-ada, pada pertemuan tanggal 10 mei 2021 melalui Kuasa nya saudara Hafiznu menyatakan bahwa pekerja melakukan pekerjaan pada perusahaan lain, dan fakta nya tidak demikian.

Pada hari ini, menyatakan bahwa pekerja 32 orang tersebut telah melakukan pengunduran diri sebagai alasan tidak Membayar Pesangon, secara fakta telah di banta tidak satu pun 32 orang pekerja tersebut mengundurkan diri.

Oleh karena itu 32 eks. Pekerja PT MGM tetap pada tuntutan semula agar di bayar Pesangon Sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Antara Perusahaan dengan Pekerja pada pasal 11 PKWTT dan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) s/d (4) UU. No 13 Tahun 2003 beserta hak lain nya yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

” Untuk itu para pekerja didampingi oleh lawyer siap menindaklanjuti risalah Perundingan hari ini untuk dilanjutkan ke Mediator Hubungan Industrial Sesuai dengan prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial sebagai mana Ketentuan UU. No 2 tahun 2004 ” pungkas Abdul Aziz, SH (Rls/Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page