Dua Warga Kelurahan O Mangun Harjo,100 Butir dan Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polres LubukLinggau
LubukLinggau.SP. jalan kenanga l Kelurahan Senalang jadi saksi penangkapan dua tersangka yang ingin mengedarkan 100 butir ekstasi dan 0,42 gram jenis sabu siap edar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melaui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, sabu yang berhasil diamankan tersebut terjadi pada kamis (20/05/2021) pukul 21.30 wib.
Pelaku adalah Dikky(27) kelahiran Lubuklinggau dengan alamat kelurahan O Mangun Harjo, kecamatan Purwodadi kabupaten Musi Rawas. Satu lagi yakni Johan (26) dengan alamat yang sama.
Diceritakan oleh Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi ditangan tersangka berhasil ditemukan narkotika tersebut tersimpan dalam kantong plastik klip tersimpan didalam bungkus rokok Sampurna Mild, untuk menghilangkan barang bukti kedua tersangka sebelum digelandang ke polres sempat membuang bungkusan rokok tersebut.
” Setelah dilakukan pencarian berhasil ditemukan oleh anggota di lapangan, untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ujar Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebuah motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat nomor polisi. (Efran)