HEADLINE

Khaidirman SH MH : Kasus Masjid Sriwijaya, Penyempurnaan Berkas Dan Sita Aset Terhadap Tersangka Sudah Dilakukan

 

PALEMBANG.SP. Meskipun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Namun, hingga saat ini audit kerugian negara dalam kasus Masjid yang menelan anggaran dari dana hibah Pemprov Sumsel sebesar 130 miliar tersebut, masih belum keluar dari Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati juga sudah melakukan penyitaan aset milik Eddy Hermanto yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar se Asia itu.

Adapun aset yang sudah disita penyidik, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi 83 LL. Penyitaan seluruh aset milik tersangka Eddy Hermanto akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Tidak hanya itu, penyidik juga saat ini tengah memburu aset milik tiga tersangka lainnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini audit kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya belum keluar.

“Ya benar, untuk audit kerugian negara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sampai saat ini belum keluar dari BPK RI,” ujar Khaidirman saat dihubungi, Minggu (23/5/2021).

Khaidirman menjelaskan, belum keluarnya hasil audit kerugian negara hal itu dikarenakan hingga saat ini BPK masih melakukan proses penghitungan kerugian nagara.

“Belum keluar hasil audit kerugian negara, karena sampai saat ini masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Khaidirman, meskipun audit kerugian negara belum keluar proses penyidikan dalam perkara Masjid tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. Bahkan saat ini penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas empat tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Empat tersangka itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page