Pejabat Pemkot Lubuklinggau Ikuti Dialog Nasional Terkait SIPD
LUBUKLINGGAU.SP. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hendri Hermani, Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau Zulfikar, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan. Muhamad Rozikin, Kabag Hukum, M Yasin dan Sekertaris Inspektorat mengikuti kegiatan dialog nasional Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) via zoom meeting di Command Center (CC) Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Jumat (30/4).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. H.Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, penyediaan layanan internet, mempercepat akses internet digital termasuk layanan publik.
“Harus ada interaksi data nasional karena data lebih berharga dari minyak bumi. Untuk itu harus disiapkan SDM talenta digital. Pemda seharusnya menyediakan informasi tentang keuangan ataupun pembanguan yang disediakan di dalam sistem tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi adanya mal adminitrasi, laporan-laporan atau pertanggungjawaban, Tipikor dan mal bisnis proses.
“Apabila daerah sudah menggunakan aplikasi, diharapkan aplikasi tersebut dapat mengamankan proses bisnis karena di SIPD akan dibuat pertanggungjawaban digital dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dikatakannya, ada 4 tahap dalam SIPD sebagai kanal proses bisnis antara lain pengenalan, adaptasi, stabilitas dan evaluasi.
Kegiatan dialog nasional ini sambungnya sangat bagus sebagai ajang konsultasi pemerintah pusat dengan Pemda sehingga dapat mengevakuasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Ia juga menyinggung kendala bagi daerah yang baru menggunakan SIPD. Bagi tetapi daerah yang terbiasa tidak akan ada kendala mungkin juga kendala yang dihadapi soal jaringan, maka dari itu pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan dalam penggunaan aplikasi SIPD.
Ia menegaskan dalam SIPD tidak ada mal adminitrasi karena data yang diinput tidak bisa diperbaiki. Sedangkan penggunaan aplikasi lain tidak bisa dibebankan dalam APBD dan tidak ada beban APBD yang dikeluarkan karena tidak ada dasar hukumnya. Maka dari itu tidak ada penggunan aplikasi lain selain SIPD. (*)