POLITIK

Pokja Kabupaten Dan Lawfirm, Ririn Nur Ekawati Sah Menjadi Kepala Desa Sumber Karya

 

MUSI RAWAS.SP. Sempat terjadi gugatan atas kemenangannya, Ririn Nur Ekawati akhirnya dinyatakan sah menjadi kepala desa Sumber Karya kecamatan STL ULU Terawas, kabupaten Musi Rawas oleh tim Pokja Kabupaten. Jumat (30)04/2021).

Ucapan terimakasih diucapkan oleh Ririn Nur Ekawati kepada tim Pokja kabupaten Musi Rawas atas keputusan yang diambil terkait perkara gugatan tersebut.

” Terkhusus lawyer saya, Lawfirm ( Almeidy Sastra Dikrama, SH.,MH dan DR Rio Chandra Kesuma, SH., MH) yang telah memberikan pendampingan terhadap saya dengan segala hormat saya ucapkan terimakasih ” ujar Ririn yang bersuamikan internasional ini.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, nyata kalau Ririn Nur Ekawati yang akan memimpin desa Sumber Karya periode 2021-2027. Ririn Nur Ekawati sendiri mengungguli ke empat rivalnya yang kesemuanya laki-laki. Ririn juga kepala desa pertama yang menjadi kepala desa di Sumber Karya.

Sebelumnya, BPD dan panitia pemilihan pilkades desa Sumber Karya sudah menetapkan bahwa perolehan suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa Sumber Karya pada pada tangal 8 April 2021 dan disepakati panitia Pilkades tertanggal 13 April 2021 bahwa pemilihan tersebut di menangkan secara mutlak dan sah oleh Ririn Nur Ekawati.

Sekedar diketahui, Pilkades desa Sumber Karya sempat terjadi polemik karena banyaknya kertas suara yang tidak sah. Adalah Mahrub yang melakukan gugatan terhadap pemilihan Pilkades tersebut yang didampingi oleh kuasa hukumnya Darmansyah SH. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page