Warga Sukorejo Simpan 32 Kantong Sabu Dilemari
MUSI RAWAS.SP. Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, meringkus terduga satu warga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, dikediamannya, di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (27/4/2021).
Diketahui identitas warga tersebut yakni, Badar Fitri (43), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, petugas menyita BB 32 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 6,8 gram, yang ditemukan dilemari dalam kamar tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba disalah satu rumah, di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/66/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 28 April 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)