Simpan Sabu, Warga Desa Gunung Kembang Diringkus
MUSI RAWAS.SP. Salah satu rumah warga, di Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (26/4/2021), ternyata menjadi saksi bisu mengantarkan, Burhan (33), kebalik jeruji besi.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres Mura, juga berhasil meringkus rekan Burhan yakni Amir Husein (36).
Kedua tersangka asal warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, dibekuk petugas kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 36 plastik klip kecil seberat 7.1 Gram, yang ditemukan bawah kayu yang terletak didalam rumah tersangka, Burhan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Burhan ditangkap anggota didalam rumah di Desa Gunung Kembang, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) diduga sabu, hingga dilakukan pengembangan anggota kembali berhasil meringkus Amir Husein.
“Saat kami ringkus, BB ditemukan dibawah kayu yang terletak didalam rumah tersangka, Burhan, dan dari introgasi barang haram didapatkan dari tersangka, Amir, hingga dilakukan pengembangan dan tersangka Amir juga kita tangkap,” kata AKP Denhar,
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Gunung Kembang, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah, ditemukan BB sabu.
Dan saat dimintai keterangan, bahwa sabu didapatkan dari tersangka, Amir, anggotapun melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus tersangka Amir.
Sesuai, laporan polisi, Lp-A/65/IV/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 27 April 2021, Kedua tersangka di tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut.
“Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya.(*)