Gubernur Sumsel Perbolehkan Perjalanan Menyambut Idul Fitri 1442 H Berikut Caranya
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
Palembang, 27 April 2021
Kepada
Yth. Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 25/SE/DISHUB/2O21
TENTANG
PERJALANAN LALU LINTAS DALAM RANGKA MENGHADAPI HARI RAYA IDUL FITRI l442 H
Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka menghadapi suasana Lebaran Idul Fitri 1442 H yang kemungkinan akan terjadi lonjakan aktivitas masyarakat diantaranya yang akan melakukan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan seminggu menjelang Idul Fitri maupun seminggu sesudahnya untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan selanjutnya bagi mayarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Rapid tes Antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di Posko-Posko yang telah ditentukan namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
Tembusan Yth:
1. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
2. Kapolda Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel di Palembang.