SUMSEL

Gubernur Sumsel Perbolehkan Perjalanan Menyambut Idul Fitri 1442 H Berikut Caranya

 

GUBERNUR SUMATERA SELATAN

Palembang, 27 April 2021

Kepada

Yth. Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan

di

Tempat

SURAT EDARAN

NOMOR: 25/SE/DISHUB/2O21

TENTANG

PERJALANAN LALU LINTAS DALAM RANGKA MENGHADAPI HARI RAYA IDUL FITRI l442 H

Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka menghadapi suasana Lebaran Idul Fitri 1442 H yang kemungkinan akan terjadi lonjakan aktivitas masyarakat diantaranya yang akan melakukan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan seminggu menjelang Idul Fitri maupun seminggu sesudahnya untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan selanjutnya bagi mayarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Rapid tes Antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di Posko-Posko yang telah ditentukan namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

GUBERNUR SUMATERA SELATAN,

 

Tembusan Yth:

1. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

2. Kapolda Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel di Palembang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page