Oknum Kades Suko Warno Askari Diganjar 8 Tahun Bui
PALEMBANG. SP. Askari oknum Kepala Desa Sukowarno, terdakwa kasus penyelewengan dana BLT DD Covid-19, diganjar oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 8 tahun penjara, Senin (26/4/2021).
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, selain menjatuhkan pidana penjara majelis hakim juga menghukum terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 187 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, mengadili terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain Judi, Perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar DP mobil wanita selingkuhan,” ujar majelis hakim.
Sementara untuk hal-hal yang meringakan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa belum pernah dihukum bersikap sopan selama persidangan dan bersikap jujur serta mengakui semua kesalahannya.
Setelah mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Supendi.
Seusai sidang, Supendi menjelaskan pikir – pikir yang diambil karena akan berkordinasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan mengajukan langkah hukum banding atau menerima.
“Kita ajukan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dahulu kepada terdakwa apakah akan mengambil langkah hukum banding atau menerima terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim,” katanya.
Supendi menyatakan, bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut kurang sesuai terutama tuntutan pidana tambahan terdakwa yang wajib mengganti uang sebesar Rp 187 juta.
“Tuntutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menuntut terdakwa Askari dengan pidana selama 7 tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan yakni terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.
Untuk diketahui, dana BLT DD Covid-19 tahap dua dan tiga tahun anggaran 2020 sebesar Rp 187,2 juta tidak diberikan terdakwa kepada warga.
Dana tersebut, seharusnya diberikan kepada 156 kepala keluarga (KK) masing-masing sebesar Rp600 ribu, akan tetapi dana itu digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi dan perempuan.
Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa selain dana covid digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku telah menggunakan sebagian dana tersebut untuk bayar DP mobil selingkuhannya. (Den)