HUKUM & KRIMINAL

Dua Aset Mewah Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Kembali Disita

 

PALEMBANG.SP. Sebelumnya tujuh unit ruko milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto disita. Kali ini penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka tersebut.

Adapun aset milik Eddy Hermanto yang kembali disita yakni, dua unit mobil mewah merek Pajero Sport tahun 2017 warna hitam dan HRV 2016 warna merah.

Kedua mobil tersebut, diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka Eddy Hermanto kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (23/4/2021).

Kasi Penkum Khaidirman SH MH, melalui Kasubsi Humas M. Fadli Habibi SH, mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan untuk menghadapi kerugian negara bila nanti ada yang tidak dibayarkan oleh tersangka.

“Sebelumnya penyidik sudah menyita tujuh bangunan milik tersangka EH dan saat ini penyidik kembali menyita dua unit mobil mewah milik tersangka tersebut,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan di halaman gedung Kejati Sumsel.

Masing-masing mobil mewah tersebut yakni Pajero Sport hitam BG 317 JO tahun 2017 dan Honda HRV merah BG 83 LL tahun 2016.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan pemeriksaan rangka mesin untuk disesuaikan dengan surat kendaraan.

Setelah pemeriksaan selesai, petugas selanjutnya memasang stiker dan segel tanda penyitaan di kedua mobil tersebut. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page