HUKUM & KRIMINAL

Simpan sabu 28 Bungkus Didapur Nopri Digelandang Ke Polres

 

LubukLinggau.SP. Simpan sabu golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nopri alias Anto (29) digelandang petugas ke polres kota Lubuklinggau, Nopri diduga menyimpan jenis sabu seberat 5,55 gram.

Nopri merupakan warga jalan Karya Masa Kelurahan Taba Koji kecamatan Lubuklinggau Timur l kota Lubuklinggau berhasil digelandang petugas setelah mengakui adanya kepemilikan jenis sabu.

Kronologis penangkapan terjadi ketika Pada hari Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 16.30 wib disaat Nopri menunggu pembeli, tiba-tiba datang aparat dari Satnarkoba Polres kota Lubuklinggau langsung melakukan penyergapan. Tak berkutik Nopri mengakui adanya barang haram tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono S.IK, MH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan tersangka ditangkap ketika berada dirumahnya.

” Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 28 kertas klip putih yang berisikan kristal putih tersimpan di Lemari aquarium dapur rumah setelah ditotal mencapai berat 5,55 gram, dengan pelaku kita lakukan penyelidikan darimana mendapatkan sabu tersebut ” pungkas kapolres LubukLinggau. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page