HUKUM & KRIMINAL

Kontrakan Tempat Transaksi Redi Digrebek Polres LubukLinggau

 

LubukLinggau.SP. Satnarkoba Polres kota Lubuklinggau kembali meringkus Redi Adriyando (31) warga jalan Flamboyan, perumnas Taba Lestari kelurahan Taba Lestari kecamatan Lubuklinggau Timur l kota Lubuklinggau.

Pelaku ditangkap berdasar informasi warga pada Selasa (13/04/2021) sekira pukul 15.30 wib ketika pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan.

Berhasil diamankan 2 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 78,53 gram. yang tersimpan oleh tersangka didalam saku jaket parasut warna hitam merk Adidas yang digantung didalam kamar kontrakan tersangka, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari inisial KP di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres kota Lubuklinggau AKBP Nuryono S.ik, MH melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi mengatakan tersangka merupakan kurir yang sering menjadikan kontrakan sebagai tempat transaksi.

” Setelah dilakukan pengembangan Redi akan kita sangkakan dengan pasal

dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” tandas kasat ramah ini. (Efran)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page