Bupati Mura Ikut Saksikan Perjanjian Kerjasama PT. Pos Indonesia Dengan PN Lubuklinggau
MUSI RAWAS. SP. Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Bupati Hj. Ratna Machmud Ikut Menyaksikan Terjalinnya Perjanjian Kerjasama PT. Pos Indonesia (PERSERO) dengan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tentang Kiriman Surat, Dokumen dan Barang serta Pembayaran PNBP/BEA Administrasi Pembuatan Surat Keterangan di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (01/04/2021).
Dikesempatan tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan wilayahnya terdiri dari tiga yaitu wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan wilayah kategori berjauhan, untuk hal ini, PN mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia guna memberikan pelayanan memudahkan masyarakat untuk mengirim dokumennya kepada Pengadilan Negeri. Untuk ketentuan biaya pengiriman sendiri telah ditetapkan dalam MOU, dengan rincian tarif 10.000 perdokumen dan biaya tarif antar pelayanan yang besarnya ditentukan oleh PT. Pos Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengapresiasi kerjasama ini, karena dapat membantu masyarakat terkhusus Kabupaten Musi Rawas yang ada dipelosok desa dalam membuat Surat Keterangan di Pengadilan Negeri. Bupati juga menghimbau kepada seluruh camat menyebarkan informasi ini agar masyarakat Kabupaten Musi Rawas mengetahui pelayanan kemudahan dari kerjasama PN dengan PT. Pos Indonesia.
Turut hadir, Staf Pegawai Negeri Lubuklinggau, Staf PT. Pos Indonesia Lubuklinggau, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kadin Kominfo, Camat Kabupaten Musi Rawas. (*)