HUKUM & KRIMINAL

Modus Tinggalkan Pacar di TKP Robby Gasak Motor Korban

 

Lubuklinggau. SP. Polres kota Lubuklinggau berhasil ungkap kasus dengan modus unik kepada korbannya. Memanfaatkan keluguan penggunanya pelaku akhirnya berhasil menggondol sepeda motor yang dikendarainya korbannya. tak urung, sudah 10 korban lebih yang menjadi korban pelaku dengan pasangannya ini.

Awal kejadian bermula ketika korban sedang jalan-jalan sore tiba-tiba korban dihampiri oleh Pelaku yang berpasangan perempuan dan laki-laki. Bermodus motor mogok pelaku laki-laki meminta tolong kepada korban untuk dipinjamkan motor dengan alasan motor yang dikendarainya macet, pada awalnya korban tidak mempercayai tetapi pelaku laki-laki tetap ngotot dengan meninggalkan teman wanitanya di tempat kejadian sebagai jaminan.

Sekian lama menunggu dan terus menerus pelaku tidak juga terlihat batang hidungnya, korban sudah resah. Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang resah pelaku perempuan secara diam-diam menghidupkan motor yang pura-pura mogok tadi untuk kabur.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Siring Agung Dalam, kelurahan Siring Agung kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau. Hari Minggu (07/02/2021) dengan korban Mining Karsino (19) warga kelurahan Temam, Lubuklinggau Selatan l. Sedangkan pelaku adalah Robby Andupa alias Bobi (38) kelahiran Tebing Tinggi, warga kelurahan Batu Urip Permai kecamatan Lubuklinggau Utara ll.

Berselang waktu, pelaku ditangkap oleh Tim Macan unit Pidum pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Dengan dasar laporan

1). LP / B – 188 / XII / LLG / SEK BRT, tanggal 03 Desember 2020.

2). LP / B-37 / III / 2021 / LLG / SEK BRT, 30 Maret 2021.

3). LP / B- 32 / II / 2021 / SS / RES LLG, tanggal 09 Februari 2021. Dengan kerugian satu Unit Sepeda Motor Beat tahun 2019 warna merah putih No.pol BG 6760 HAB. ditaksir sebesar Rp. 12.000.000.

Pelaku ditangkap ketika anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang identitas dan keberadaan pelaku penggelapan, setelah dicek kebenaran pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus. Rabu (31/03/2021)

Kapolres kota Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail membenarkan kejadian tersebut, ” pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan kasus yang lainnya ” ujar kasat. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page