Buron 6 Bulan Edi Candra Berhasil Diringkus
MUSI RAWAS. SP. Diduga selisih paham masalah upah, membuat, Edi Candra (41), seorang buruh, nekat menganiaya, Yasir Efendi (32), karyawan PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE), dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.
Kejadian yang menjerat warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terjadi di Perumahan Divisi III, PT Lonsum Gunung Bais Estate (GBE), Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.45 WIB, Jumat (4/9/2020).
Akhirnya, tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Muara Lakitan, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan bahwa, tersangka menjadi buronan lebih kurang enam bulan, namun akhirnya berhasil dibekuk.
“Tersangka, sempat menjadi DPO selama setengah tahun, tetapi akhirnya, berhasil kami ringkus,” kata M Romi, Kamis (25/3/2021).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, perkara penganiayaan tersebut lantaran selisih paham mengenai upah.
Tersangka, mendatangi korban dengan mengedarai sepeda motor, setiba dilokasi, tersangka baik pitam tanpa ba-bi-bu, langsung memukuli korban dibagian muka sebelah kanan.
Selain itu, tersangka juga menendang kaki korban dibagian sebelah kiri, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Muara Lakitan, berharap tersangka ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan laporan polisi, Lp / B- 26 / IX / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 04 September 2020, tersangka berhasil kami ringkus,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota melakukan olah TKP.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kemudian anggota meluncur kelokasi.
Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka sedang melakukan pekerjaan membangun rumah. Tanpa pikir panjang tersangka dibekuk anggota dan digelandang ke Polsek Muara Lakitan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah, dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tutupnya. (*)