HEADLINE

Kadis PUPR Achmad Asril Asri, Kami Sangat Responsif Terhadap Investasi

Lubuklinggau. Silamparipers.com

Ada beberapa hal menarik ketika awak media bertandang ke kantor dinas Perumahan dan pemukiman rakyat (PUPR) kota Lubuklinggau. Disaat bertemu dengan kepala dinas tersebut awak media sempat berbincang-bincang tentang tata kelola kota Lubuklinggau. Selasa (16/03/2021).

Dari sudut kacamata kepala dinas PUPR sendiri banyak yang dibicarakan mengenai bagaimana membangun sebuah kota yang representatif untuk semua orang termasuk di dalamnya ada kemajemukan masyarakat kota tersebut.

Dikatakan kepala dinas PUPR  Achmad Asril Asri bahwa dinas yang dipimpinnya khususnya bidang tata ruang adalah pintu masuk pertama bagi investor yang akan menanamkan investasinya di wilayah kota Lubuklinggau.

Menurut Asril panggilan akrabnya dirinya mengakui dengan begitu padatnya intensitas dirinya sebagai kepala dinas agak sedikit kesulitan membagi waktu kepada awak media tetapi walaupun begitu dirinya tetap akan menyediakan waktu kepada awak media maupun elemen lainnya.

Terpantau oleh awak media pada saat waktu menunjukkan waktu 14.30 dirinya belum juga sempat menyantap makanan yang disediakan oleh stafnya.

Sempat dibincangi awak media tentang bagaimana strategi pembangunan kota Lubuklinggau Asril dengan lugas mengatakan kalau dinas yang dia pimpin sangat terbuka untuk pihak luar seperti di bidang properti untuk kepengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) karena disitulah pintu gerbang jalan masuknya investor dalam berinvestasi.

Dikaitkan dengan adanya beberapa kejadian pada waktu yang lalu seperti PT Buraq Nur Syariah kemarin Asril menjelaskan dengan hati-hati dari perspektif dari kedinasan pihaknya sudah melakukan tahapan yang sudah semestinya tanpa unsur pilih kasih.

Kepentingan masyarakat di atas segalanya dalam kasus tersebut jangan ada pihak yang di rugikan. Asril meminta untuk konfirmasi lagi ke dinas perijinan agar lebih detail bagaimana proses kedepannya.

” pada saat investor ingin menanamkan modalnya di kota Lubuklinggau kami selaku pihak dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang dengan cepat merespon keinginan pemodal dengan menerbitkan SKRK, artinya kami di bisah dipersalahkan kalau tidak menerbitkan regulasi tersebut ” terang Asril.

Sementara di singgung mengenai keberadaan bangunan yang jika terindikasi melanggar sempadan sungai dalam kota dinas yang dia nahkodai tetap akan bersinergi dengan bidang lain dalam melakukan pengawasan.

” Tindakan tegas bisah kami ambil apabila memang ada terindikasi atas kejadian tersebut tetapi dengan melalui tahapan-tahapan yang ada ” tutup Asril. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page